Minggu, 22 Maret 2009

Wajah Pemerataan Pendidikan kita




Oleh Agus Suwignyo

Kita patut bersyukur jika pendidikan dasar sembilan tahun dapat diakses gratis seluruh masyarakat seperti dinyatakan Sekretaris Jenderal Depdiknas (Kompas, 21/2/2009).

Pemerataan pendidikan menjadi salah satu cita-cita bangsa. Berbagai undang-undang disahkan dan dana dialokasikan untuk cita-cita itu. Namun, berbagai pernyataan jaminan negara atas pendidikan itu tak lebih retorika.

Menguatnya komitmen pemerintah dalam pembiayaan pendidikan belum diimbangi langkah nyata meningkatkan pemerataan akses dan mutu yang bebas dari tekanan dan basa-basi politik. Dalam praktek, perwujudan pemerataan pendidikan tidak hanya memerlukan undang-undang dan dana. Apa permasalahan pemerataan pendidikan sekarang?

Miskonsepsi

Hambatan utama pemerataan justru pada konsep ”gratis” yang menggerus kemandirian masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan dan melambungkan harapan rakyat tentang jaminan negara. Faktanya, hingga 63 tahun kemerdekaan, negara belum pernah mampu (dan bersedia) menanggung cuma-cuma seluruh biaya pendidikan rakyat.

Masalahnya bukan hanya sejauh mana pendidikan benar-benar ”gratis” atau bagaimana mengatasi aneka masalah teknis penyaluran dana bantuan operasional, tetapi konsep pendidikan gratis telah mencuri prinsip kemandirian warga sebagai inti kemerdekaan politik dan mengalihkannya kepada ”niat baik” para pemegang amanat rakyat.

Sayang, tidak selamanya pemegang amanat rakyat melaksanakan ketentuan pembiayaan pendidikan. Misalnya, UU No 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP) menyatakan, pemerintah pusat dan daerah menanggung seluruh biaya pendidikan SD-SMP (Pasal 41 ayat 1). Tetapi Mendiknas bersikeras pemerintah hanya menanggung biaya operasional (Kompas, 24/2/2009).

Artinya, saat warga terbuai mimpi pendidikan tanpa biaya, pewujudannya kian jauh dari jangkauan kekuatan mereka. Harapan telanjur digantungkan pada elite negara yang selalu menegaskan jaminan perundang-undangan atas pendidikan rakyat. Tetapi kita tahu, elite negara sebagai politikus bertindak berdasar naluri kepentingan, bukan keberpihakan substansial.

Dengan kata lain, meski pemerataan pendidikan adalah kebijakan negara, implementasinya amat tergantung kebijaksanaan penguasa berdasar kepentingan politik mereka. Dalam konteks itu, konsep ”gratis” telah memasung dan mematikan inisiatif masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan sejak dulu, sebelum negara ini ada.

Pemerintah daerah

Di sisi lain, pemerataan pendidikan terhambat kesadaran rendah para pemimpin daerah. Otonomi melimpahkan kewenangan dan tanggung jawab besar kepada pemerintah daerah.

UU BHP, misalnya, memberi kewenangan pemerintah daerah mengatur penyelenggaraan SD, SMP, dan SLTA (Pasal 21). Konsekeunsinya, tanggung jawab pembiayaan yang besar juga harus dipikul pemerintah daerah.

Dalam konteks SD-SMP seperti diatur Pasal 41, masih harus ditegaskan berapa yang harus ditanggung pemerintah pusat (60 persen) dan 40 persen pemerintah daerah. Yang jelas, pemerintah daerah juga diwajibkan menanggung minimal 1/3 biaya operasional SLTA.

Itu semua adalah ketentuan di atas kertas. Prakteknya, pewujudan tanggung jawab daerah dalam pembiayaan pendidikan amat tergantung komitmen dan niat pemimpin setempat. Warga Kabupaten Musi Banyu Asin, Kabupaten Jembrana dan Kota Yogyakarta, beruntung karena pemimpin mereka berusaha keras memenuhi tanggung jawab pembiayaan pendidikan.

Namun di berbagai tempat lain, ketentuan dan janji pembiayaan pendidikan justru membuat warga kecewa. Di Papua misalnya, gedung sekolah yang dibangun atas dana pemerintah pusat, selama enam bulan setelah diresmikan masih kosong tanpa kegiatan belajar-mengajar. Menurut pejabat setempat, itu karena pemerintah pusat hanya menyediakan gedung, meja-kursi, dan tidak membayar gaji guru, yang seharusnya ditanggung pemerintah daerah.

Menyesatkan publik

Otonomi pembiayaan pendidikan juga berpotensi menyesatkan publik. Janji pendidikan gratis dalam kampanye para calon kepala daerah dan caleg, adalah contoh politisasi vulgar yang berakibat tragis. Di Lampung, sejumlah guru terdorong berutang karena kampanye pilkada menjanjikan pelunasan utang jika calon tertentu terpilih.

Kasus-kasus itu menunjukkan variasi pemaknaan dan implementasi otonomi pembiayaan pendidikan karena kesadaran yang berbeda antardaerah.

Karena itu, monitoring implementasi komitmen daerah penting dilakukan. Secara keseluruhan, kembali ke agenda penguatan civil society adalah jalan paling cerdas untuk mencegah rakyat dari ambivalensi politik elite negara dalam mewujudkan pemerataan pendidikan.

Agus Suwignyo Pedagog FIB UGM

(Dimuat Kompas, 2 Maret 2009)

Jumat, 13 Maret 2009

MUKADIMAH



Kabupaten Tangerang dan Sekolah Gratis

Menjelang tahun ajaran baru sekolah, pungutan liar (pungli) kerap mencuat. Dan, pemerintrah daerah tak bosan untuk terus mengingatkan pihak sekolah agar tidak melakukan pungutan liar dan pungutan yang memberatkan calon siswa.
Bupati Tangerang Ismet Iskandar kembali mengingatkan hal ini dalam peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Kabupaten Tangerang, di Lapangan Maulana Yudha, Tigaraksa, Senin (4/5/2009).

Peringatan ini selain menjelang tahun ajaran baru, juga terkait akan diselenggarakannya program sekolah gratis di Kabupaten Tangerang untuk tingkat SMP.
Ismet mengingatkan sekolah di Kabupaten Tangerang untuk tidak mengutip pungutan liar terkait biaya gratis tingkat SMP yanga akan dilaksanakan tahun ini.
“Pemerintah daerah akan memonitor pelaksanaan kebijakan biaya sekolah gratis ini. Saya akan tindak tegas jika ada pihak yang menerapkan biaya yang memberatkan,” ungkap Ismet. Ismet mengatakan, jika program penggratisan biaya sekolah untuk SMP ini berjalan baik, Pemkab Tangerang akan menggratiskan biaya pendidikan untuk tingkat SMA.

Dalam sambutannya, Bupati Tangerang Ismet Iskandar menyinggung peningkatan mutu pendidikan masih merupakan garapan yang sangat relevan guna menyiapkan SDM yang cerdas sekaligus memiliki daya saing. Dalam menjabarkan rencana strategis Depdiknas tahun 2005-2009, Pemkab Tangerang menetapkan tiga pilar kebijakan, masing-masing pemerataan dan perluasan akses pendidikan, pendidikan mutu, relevan, dan daya saing pendidkan yang dibarengi penguatan tata kelola, akuntabilitas dan citra publik pendidikan.Terusik oleh iklan di televisi nasional yang menggambarkan bahwa saat ini sekolah-sekolah bisa terjangkau oleh kaum miskin yang tidak memiliki dana dengan digulirkannya program sekolah gratis oleh pemerintah pusat.

Sebagai orang yang pernah dekat dengan dunia pendidikan, saya merasa terusik dan sedikit membuat jadi bahan pemikiran atas tayangan iklan tentang program sekolah gratis dari pemerintah. Iklan tersebut sangat menyesatkan dan tidak lengkap penjelasan serta hanya memberikan harapan yang tinggi kepada mereka yang ingin anaknya bisa sekolah, karena semua itu ternyata sangat jauh dari kenyataan.Di akhir tayangan iklan, Menteri Pendidikan mengatakan “Sekolah Harus Bisa!”
Iklan ini tidak lengkap dan tidak menjabarkan apa program yang dimaksud dan bagaimana bisa sekolah gratis itu ada di Indonesia. Hal ini akan menyesatkan terutama bagi masyarakat yang kurang memahami tentang program tersebut. Pasti yang ada dibenak masyarakat umum, adalah kita bisa dengan bebas menyekolahkan anak kita tanpa dipungut biaya sepeserpun oleh sekolah. Inilah yang salah kaprah!
Mau bagaimana sekolah gratis, apa pemerintah sudah siap menggalang dana untuk kebutuhan anak sekolah setiap hari?

Pengertian gratis inilah yang sebenarnya harus dijabarkan dan diperjelas lagi oleh pemerintah. Komponen biaya apa saja yang akan ditanggung oleh pemerintah. Ini yang tidak dijelaskan oleh pemerintah. Ini penting karena bisa jadi masyarakat punya persepsi seperti yang tadi mang bilang kita bisa menyekolahkan anak kita tanpa mengeluarkan biaya sepeserpun. Apa komponen biaya itu sudah termasuk untuk pengadaan seragam sekolah, seragam olah raga, keperluan sekolah seperti tas, buku tulis, baju pramuka, perlengkapan eskul, uang jajan anak, biaya study tour, biaya membuat pekerjaan rumah dan sebagainya.

Inilah yang sebenarnya harus diperjelas lagi oleh pemerintah. Bagaimana dengan buku pelajaran, apa juga gratis. Komponen buku pelajaran ini biasanya selalu menjadi bahan perbincangan bagi setiap orang tua murid. Kalo tidak salah, komponen untuk buku itu, hanyalah untuk keperluan melengkapi buku-buku perpusatakaan saja. Bukan untuk pengadaan buku pelajaran yang dipegang oleh murid.
Bagaimana dengan buku tulis, apakah ini juga gratis? Berapa banyak buku tulis yang harus dimiliki oleh seorang anak dalam satu semester? Dan apakah ini juga gratis?

Bagaimana dengan seragam sekolah, apakah ini juga gratis? Berapa stel seragam sekolah yang harus dimiliki oleh seorang anak selama dia sekolah? Dan apakah ini termasuk komponen yang di gratiskan oleh pemerintah?
Bagaimana dengan kegiatan ektra kurikuler yang harus diikuti oleh setiap anak. Apakah ini juga sudah di gratiskan oleh pemerintah? Bagaimana dengan perlengkapan olah raga, apakah juga ini sudah digratiskan oleh pemerintah?
Lalu bagaimana dengan nasib sekolah sendiri. Kalo semua di gratiskan, dari mana harus membiaya kebutuhan sekolah sehari-hari. Seperti untuk biaya listrik, air, telpon, pemeliharaan kelas, pemeliharaan peralatan, dan kebutuhan lainnya yang diperlukan sehari-hari? Apakah itu semua sudah dilengkap oleh pemerintah? Apakah semuanya ditanggung oleh pemerintah?

Nah, jadi jelas, gambaran tentang iklan sekolah gratis ini, sebenarnya kurang tepat dan mungkin akan membuat persepsi baru di masyarakat yang kalo tidak dijelaskan lebih lanjut ini bisa membuat permasalahna baru antara pihak sekolah dengan masyarakat.
Saya dapat informasi dari almamater tempat dulu sekolah di Pantura, bahwa setelah ada program BOS yang digulirkan oleh pemerintah dan adanya program Gratis sekolah bagi semua siswa ini, banyak guru-guru yang tidak semangat lagi untuk mengajar. Karena semuanya sudah dipenuhi oleh pemerintah. Bahkan untuk keperluan guru juga sudah dilengkapi oleh pemerintah, sehingga akhirnya mereka mengajar atau tidak mengajar tetap akan mendapat bagian yang sama karena semua telah dilengkapi oleh pemerintah. Nah loh kok bisa yah?………

Yah, soalnya, sekarang guru2 sudah tidak bisa lagi melakukan pungutan terhadap siswa. Dan lebih dari itu semua kebutuhan untuk keperluan siswa harus dilengkapi oleh sekolah. Yang pada akhirnya ini membuat siswa justru malah kurang perhatian kepada guru, karena merasa merasa kebutuhananya telah dipenuhi dan guru juga tidak semangat lagi mengajar karena semua kebutuhan sebagai pengajar sudah dilengkapi.Wah kacau kalo begini. Giliran semua dilengkapi, bukan tambah semangat untuk mengajar dan belajar, tapi justru malah jadi males-malesan….. repot deh… jadi serba salah tuh…………………..

Gaji seorang guru SD dengan latar belakang pendidikan akademik dan sudah cukup lama mengabdi, paling tinggi adalah sekitar 1,5 – 2 juta tiap bulannya. Tergantung golongan dan pangkat sturtur di dinas. Namun uang sebesar itu, tidak akan diterima sepenuhnya oleh guru, karena gaji itu harus juga mereka sisihkan untuk keperluan lain yang menyangkut dinas juga.
Seperti untuk koperasi kesejahteraan guru, potongan biaya asuransi kesehatan untuk guru, tabungan wajib di dinas, potongan pajak profesi, dll. Sisanya mereka akan mendapatkan sekitar 1juta atau sekitar 900ribu saja.Nah, biaya sebesar itupun belum untuk membiaya anak si guru tersebut yang harus sekolah di tingkat lanjut atau untuk membiaya keperluan rumah tangganya, atau bahkan untuk membiaya keperluan mereka selama sedang mengikuti pendidikan lagi untuk meningkatkan kemampuan dan menaikan golongan pangkat dari struktur kepangkatan di dinas.

Sungguh repot kan? Jadi kalo ada guru yang bisa mendapatkan gaji setiap bulan bersih setelah dipotong berbagai keperluan bisa mencapai 1,5juta, mungkin itu lebih baik nasibnya dibanding guru-guru yang ada didaerah. Nah, apakah ini juga termasuk dalam komponen sekolah gratis yang harus ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah? Jadi sekolah gratis tuh apa maksudnya, apa yang digratiskan itu? Komponen biaya apa saja yang ditanggung oleh pemerintah? dan Komponen biaya apa saja yang harus dipersiapkan oleh para orang tua murid yang akan menyekolahkan anaknya?

Pemerintah Kabupaten Tangerang menganggarkan dana sebesar Rp 282 miliar untuk realisasi pendidikan gratis tingkat sekolah dasar dan sekolah menengah pertama di wilayah itu. Semuanya ada di APBD perubahan tahun 2009. Program ini akan terealisasi tahun ini. Program ini menggunakan anggaran biaya operasional sekolah dari pemerintah pusat sebesar Rp 282 miliar ditambah kucuran dana dari Kabupaten Tangerang sebesar Rp 282 miliar. "Sehingga total anggaran yang dibutuhkan untuk mengratiskan pendidikan SD dan SMP itu Rp 564 miliar.Dari Data yang diterima sekitar 635.954 siswa SD, SMP di Kabupaten Tangerang akan dibebaskan biaya pendidikan dan berbagai pungutan. Untuk siswa sekolah dasar mendapat jatah Rp 397 ribu/siswa per tahun. Sementara siswa sekolah menengah pertama mendapat Rp 570 ribu per siswa per tahun.

Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah No 48 tahun 2008 memberi arahan pendidikan gratis untuk sekolah yang diselenggarakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam rangka wajib belajar 9 tahun. Sayangnya, anjuran Menteri Pendidikan Nasional ini baru keluar awal Desember tahun lalu, sementara DPRD Kabupaten Tangerang telah mengetuk palu pengesahan APBD Kabupaten Tangerang 2009 pada bulan November lalu. Seperti di kutip dari Tempo intereaktif 6/5/09.

Anggaran dari pusat memaang sudah dinaikan, tapi apakah anggaran yang dinaikan itu, bisa mengangkat dan memperbaiki citra dunia pendidikan ? Apakah dengan kenaikan anggaran ini, kita bisa benar-benar merasakan sekolah gratis…tis…tis……
Selamat Bersekolah Gratis Bangsa ku…***

Wanita Muslimah


Wahai saudariku muslimah, wanita adalah kunci kebaikan suatu umat. Wanita bagaikan batu bata, ia adalah pembangun generasi manusia. Maka jika kaum wanita baik, maka baiklah suatu generasi. Namun sebaliknya, jika kaum wanita itu rusak, maka akan rusak pulalah generasi tersebut.

Maka, engkaulah wahai saudariku… engkaulah pengemban amanah pembangun generasi umat ini. Jadilah engkau wanita muslimah yang sejati, wanita yang senantiasa menjaga kehormatannya. Yang menjunjung tinggi hak Rabb-nya. Yang setia menjalankan sunnah rasul-Nya.

Wanita Berbeda Dengan Laki-Laki

Allah berfirman,

وَمَاخَلَقْتُ الجِنَّ وَ الإِنْسَ إِلاَّلِيَعْبُدُوْنِ

“Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku.” (Qs. Adz-Dzaariyat: 56)

Allah telah menciptakan manusia dalam jenis perempuan dan laki-laki dengan memiliki kewajiban yang sama, yaitu untuk beribadah kepada Allah. Dia telah menempatkan pria dan wanita pada kedudukannya masing-masing sesuai dengan kodratnya. Dalam beberapa hal, sebagian mereka tidak boleh dan tidak bisa menggantikan yang lain.

Keduanya memiliki kedudukan yang sama. Dalam peribadatan, secara umum mereka memiliki hak dan kewajiban yang tidak berbeda. Hanya dalam masalah-masalah tertentu, memang ada perbedaan. Hal itu Allah sesuaikan dengan naluri, tabiat, dan kondisi masing-masing.

Allah mentakdirkan bahwa laki-laki tidaklah sama dengan perempuan, baik dalam bentuk penciptaan, postur tubuh, dan susunan anggota badan.

Allah berfirman,

وَلَيْسَ الذَّكَرُ كَالأنْثَى

“Dan laki-laki itu tidaklah sama dengan perempuan.” (Qs. Ali Imran: 36)

Karena perbedaan ini, maka Allah mengkhususkan beberapa hukum syar’i bagi kaum laki-laki dan perempuan sesuai dengan bentuk dasar, keahlian dan kemampuannya masing-masing. Allah memberikan hukum-hukum yang menjadi keistimewaan bagi kaum laki-laki, diantaranya bahwa laki-laki adalah pemimpin bagi kaum perempuan, kenabian dan kerasulan hanya diberikan kepada kaum laki-laki dan bukan kepada perempuan, laki-laki mendapatkan dua kali lipat dari bagian perempuan dalam hal warisan, dan lain-lain. Sebaliknya, Islam telah memuliakan wanita dengan memerintahkan wanita untuk tetap tinggal dalam rumahnya, serta merawat suami dan anak-anaknya.

Mujahid meriwayatkan bahwa Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha berkata: “Wahai Rasulullah, mengapa kaum laki-laki bisa pergi ke medan perang sedang kami tidak, dan kamipun hanya mendapatkan warisan setengah bagian laki-laki?” Maka turunlah ayat yang artinya, “Dan janganlah kamu iri terhadap apa yang dikaruniakan Allah…” (Qs. An-Nisaa’: 32)” (Diriwayatkan oleh Ath-Thabari, Imam Ahmad, Al-Hakim, dan lain sebagainya)

Saudariku, maka hendaklah kita mengimani apa yang Allah takdirkan, bahwa laki-laki dan perempuan berbeda. Yakinlah, di balik perbedaan ini ada hikmah yang sangat besar, karena Allah adalah Dzat Yang Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.

Mari Menjaga Kehormatan Dengan Berhijab

Berhijab merupakan kewajiban yang harus ditunaikan bagi setiap wanita muslimah. Hijab merupakan salah satu bentuk pemuliaan terhadap wanita yang telah disyariatkan dalam Islam. Dalam mengenakan hijab syar’i haruslah menutupi seluruh tubuh dan menutupi seluruh perhiasan yang dikenakan dari pandangan laki-laki yang bukan mahram. Hal ini sebagaimana tercantum dalam firman Allah Ta’ala:

وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ

“dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya.” (Qs. An-Nuur: 31)

Mengenakan hijab syar’i merupakan amalan yang dilakukan oleh wanita-wanita mukminah dari kalangan sahabiah dan generasi setelahnya. Merupakan keharusan bagi wanita-wanita sekarang yang menisbatkan diri pada islam untuk meneladani jejak wanita-wanita muslimah pendahulu meraka dalam berbagai aspek kehidupan, salah satunya adalah dalam masalah berhijab. Hijab merupakan cermin kesucian diri, kemuliaan yang berhiaskan malu dan kecemburuan (ghirah). Ironisnya, banyak wanita sekarang yang menisbatkan diri pada islam keluar di jalan-jalan dan tempat-tempat umum tanpa mengenakan hijab, tetapi malah bersolek dan bertabaruj tanpa rasa malu. Sampai-sampai sulit dibedakan mana wanita muslim dan mana wanita kafir, sekalipun ada yang memakai kerudung, akan tetapi kerudung tersebut tak ubahnya hanyalah seperti hiasan penutup kepala.

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata:

“Semoga Alloh merahmati para wanita generasi pertama yang berhijrah, ketika turun ayat:

“dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung kedadanya,” (Qs. An-Nuur: 31)

“Maka mereka segera merobek kain panjang/baju mantel mereka untuk kemudian menggunakannya sebagai khimar penutup tubuh bagian atas mereka.”

Subhanallah… jauh sekali keadaan wanita di zaman ini dengan keadaan wanita zaman sahabiah.

Sebagaimana dijelaskan sebelumnya bahwa hijab merupakan kewajiban atas diri seorang muslimah dan meninggalkannya menyebabkan dosa yang membinasakan dan mendatangkan dosa-dosa yang lainnya. Sebagai bentuk ketaatan kepada Allah dan rasul-Nya hendaknya wanita mukminah bersegera melaksanakan perintah Alloh yang satu ini.

Allah ‘Azza wa Jalla berfirman: “Dan tidaklah patut bagi mukmin dan tidak (pula) bagi mukminah, apabila Allah dan rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, kemudian mereka mempunyai pilihan (yang lain) tentang urusan mereka, dan barangsiapa mendurhakai Allah dan rasul-Nya. Maka sungguhlah dia telah sesat, dengan kesesatan yang nyata.” (Qs. Al-Ahzab: 36)

Mengenakan hijab syar’i mempunyai banyak keutamaan, diantaranya:

1. Menjaga kehormatan.
2. Membersihkan hati.
3. Melahirkan akhlaq yang mulia.
4. Tanda kesucian.
5. Menjaga rasa malu.
6. Mencegah dari keinginan dan hasrat syaithoniah.
7. Menjaga ghirah.
8. Dan lain-lain. Adapun untuk rincian tentang hijab dapat dilihat pada artikel-artikel sebelumnya.

Kembalilah ke Rumahmu

وَقَرْنَ فِيْ بُيُوْتِكُنَّ

“Dan hendaklah kamu tetap berada di rumahmu.” (Qs. Al-Ahzab: 33)

Islam telah memuliakan kaum wanita dengan memerintahkan mereka untuk tetap tinggal dalam rumahnya. Ini merupakan ketentuan yang telah Allah syari’atkan. Oleh karena itu, Allah membebaskan kaum wanita dari beberapa kewajiban syari’at yang di lain sisi diwajibkan kepada kaum laki-laki, diantaranya:

1. Digugurkan baginya kewajiban menghadiri shalat jum’at dan shalat jama’ah.
2. Kewajiban menunaikan ibadah haji bagi wanita disyaratkan dengan mahram yang menyertainya.
3. Wanita tidak berkewajiban berjihad.

Sedangkan keluarnya mereka dari rumah adalah rukhshah (keringanan) yang diberikan karena kebutuhan dan darurat. Maka, hendaklah wanita muslimah tidak sering-sering keluar rumah, apalagi dengan berhias atau memakai wangi-wangian sebagaimana halnya kebiasaan wanita-wanita jahiliyah.

Perintah untuk tetap berada di rumah merupakan hijab bagi kaum wanita dari menampakkan diri di hadapan laki-laki yang bukan mahram dan dari ihtilat. Apabila wanita menampakkan diri di hadapan laki-laki yang bukan mahram maka ia wajib mengenakan hijab yang menutupi seluruh tubuh dan perhiasannya. Dengan menjaga hal ini, maka akan terwujud berbagai tujuan syari’at, yaitu:

1. Terpeliharanya apa yang menjadi tuntunan fitrah dan kondisi manusia berupa pembagian yang adil diantara hamba-hamba-Nya yaitu kaum wanita memegang urusan rumah tangga sedangkan laki-laki menangani pekerjaan di luar rumah.
2. Terpeliharanya tujuan syari’at bahwa masyarakat islami adalah masyarakat yang tidak bercampur baur. Kaum wanita memiliki komunitas khusus yaitu di dalam rumah sedang kaum laki-laki memiliki komunitas tersendiri, yaitu di luar rumah.
3. Memfokuskan kaum wanita untuk melaksanakan kewajibannya dalam rumah tangga dan mendidik generasi mendatang.

Islam adalah agama fitrah, dimana kemaslahatan umum seiring dengan fitrah manusia dan kebahagiaannya. Jadi, Islam tidak memperbolehkan bagi kaum wanita untuk bekerja kecuali sesuai dengan fitrah, tabiat, dan sifat kewanitaannya. Sebab, seorang perempuan adalah seorang istri yang mengemban tugas mengandung, melahirkan, menyusui, mengurus rumah, merawat anak, mendidik generasi umat di madrasah mereka yang pertama, yaitu: ‘Rumah’.